- Menyatakan Terdakwa TARI Als MAMA COMPENG BINTI MISRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram;
- 8 (delapan) buah plastik klip pembungkus sabu;
- 5 (lima) lembar plastik klip;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna merah;
- 1 (satu) bundle plastik klip;
- 1 (satu) buah wadah plastik Stico Muri Wafer Roll;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung, Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik8029