- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/ wanprestasi ;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat I tanggal 23 Oktober 2008 dan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tertanggal 21 Agustus 1998 atas sebidang tanah yang terletak dahulu di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun, Kabupaten Kapuas sekarang menjadi Jalan Delima, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, sertifikat hak milik No.568 yang diterbitkan pada tanggal 3 Pebruari 1997 Surat Ukur Nomor: 2894 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama Pemegang Hak EDI SUCIPTO dengan ukuran luas 2500 m2, dengan batas-batas menunjuk ke sertifikat tersebut, adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Jalan Delima, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (dahulu Kabupaten Kapuas), sertifikat hak milik No.568 yang diterbitkan pada tanggal 3 Pebruari 1997 Surat Ukur Nomor: 2894 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama pemegang hak Edi Sucipto dengan ukuran luas 2500 m2, dengan batas-batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah yang terletak di Jalan Delima, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (dahulu Kabupaten Kapuas), sertifikat hak milik No.568 yang diterbitkan pada tanggal 3 Pebruari 1997 Surat Ukur Nomor: 2894 tanggal 8 Oktober 1996 atas nama pemegang hak Edi Sucipto dengan ukuran luas 2500 m2, dengan batas-batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
- Menyatakan Penggugat berhak membaliknamakan sendiri bukti kepemilikan atas sebidang tanah sertifikat hak milik No.568 yang diterbitkan pada tanggal 3 Pebruari 1997 Surat Ukur Nomor: 2894 tanggal 8 Oktober 1996 yang semula atas nama pemegang Hak Edi Sucipto menjadi atas nama Jaya Samaya Monong, S. E., M.SI., (Penggugat) setelah Penggugat melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.344.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Kkn
Statistik5734