- Menolak eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 2 tanggal 11-06-1996; yang dibuat dihadapan Nyonya Hajjah NETTY ARNI; Sarjana Hukum; Notaris di Kabupaten Gresik; yang hingga saat ini belum pernah dibatalkan tersebut adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan kesepakatan secara lesan yang didasari Itikad Baik antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-1 tentang kekurangan pembayaran sebesar Rp. 170.000.000.- (seratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 3 Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 2 tanggal 11-06-1996; yang dibuat dihadapan Nyonya Hajjah NETTY ARNI; Sarjana Hukum; Notaris di Kabupaten Gresik; akan di bayar oleh TERGUGAT-1 dan atas ?Obyek Sengketa? akan dibagi masing?masing PENGGUGAT dan TERGUGAT-1 mendapatkan hak separohnya (50%) adalah mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT-1
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas separoh (50%) dari ?Obyek Sengketa? sebagaimana dimaksud tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik No. 154/ Desa Tebaloan, tanggal 19-08-1998; asal Persil Pergantian Sertipikat Hak Milik No. 52/ Tebaloan DI. 301; 2492/III/1/1998; Surat Ukur tanggal 07-07-1998 No. 03/1998, Luas 10.700 M2; NIB. 12.09.11.06.00052; tertulis an. Sudjito Tjiptohardjo (Tgl. 30-06-1963);
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Memerintahakan kepada TERGUGAT I untuk memberikan hak PENGGUGAT yakni separoh (50%) dari ?Obyek Sengketa? sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Milik yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik No. 154 / Desa Tebaloan, tanggal 19-08-1998; asal Persil Pergantian Sertipikat Hak Milik No. 52/ Tebaloan DI. 301; 2492/III/1/1998; Surat Ukur tanggal 07-07-1998 No. 03/1998, Luas 10.700 M2; NIB. 12.09.11.06.00052; tertulis an. Sudjito Tjiptohardjo (Tgl. 30-06-1963);
- Menyatakan TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Ikatan Jual Beli No. 30 tanggal 26 Mei 2001 yang dibuat di hadapan Rina Hartati Muljono, S.H., Notaris di Surabaya adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan sejumlah uang jual beli sebagaimana dimaksud harga jual beli dalam ?Perjanjian Notaris Rina Hartati Muljono, SH? tersebut yakni uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT II;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik (Turut TERGUGAT IV) untuk menambah nama PENGGUGAT kedalam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik No. 154/ Desa Tebaloan, tanggal 19-08-1998, asal Persil Pergantian Sertipikat Hak Milik No. 52/ Tebaloan DI. 301; 2492/III/1/1998; Surat Ukur tanggal 07-07-1998 No. 03/1998, Luas 10.700 M2; NIB. 12.09.11.06.00052 yang sebelumnya tertulis nama pemegang hak hanya ?Sudjito Tjiptohardjo (Tgl. 30-06-1963)? ditambahkan nama PENGGUGAT sehingga dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) tersebut tertulis nama pemegang hak nya menjadi ?Sudjito Tjiptohardjo (Tgl.30-06-1963) dan Lim Arif Salim (Tgl.06-07- 1950)?;
- Memerintahkan kepada Para Turut TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan Pengadilan;
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para PENGGUGAT Rekonvensi / TERGUGAT I Konvensi dan TERGUGAT II Konvensi ditolak;
- Menghukum TERGUGAT I Konvensi dan TERGUGAT II Konvensi / Para PENGGUGAT Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.904.000,- (tiga juta sembilan ratus empat ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Gsk
Kasasi : 2289 K/Pdt/2023
Banding : 48/PDT/2022/PT SBY
Statistik9822