- Menyatakan Terdakwa Rizky Andriyan Firnanda als Manda Bin Subandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu".
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1.440 (seribu tiga ratus empat puluh) butir sediaan farmasi jenis pil logo LL, dengan rincian : (a) 1 (satu) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis pil logo LL sebanyak 600 (enam ratus) butir, (b) 4 (empat) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis pil logo LL sebanyak @ 50 (lima puluh) total 200 (dua ratus) butir, (c) 1 (satu) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis pil logo LL sebanyak 100 (seratus) butir, (d) 6 (enam) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis pil logo LL dibalut kertas sebanyak @ 50 (lima puluh) total 300 (tiga ratus) butir, (e) 1 (satu) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis pil logo LL dibalut kertas sebanyak 40 (empat puluh) butir, (f) 2 (dua) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis pil logo LL dibalut kertas @100 (seratus) total 200 (dua ratus) butir;
- 1 (satu) pack plastik klip.
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna biru beserta SIM card nya;
- Uang tunai Rp. 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy, Br Hakim Anggota Agung Ciptoadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan: Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik589