- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan bukti surat yang di miliki dan diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini berupa :
- Sertipikat SHM No. 779 Desa. Kepatihan Kec. Menganti Gambar situasi Tgl. 18-08-97 No. 7127/1997 Luas. 120 M2 atas nama Achmad;
- Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 25 Juni 2008 antara Arukat (Penggugat) dengan H. Edi Purwanto (Tergugat I) Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan H. Edi Purwanto (Tergugat I) atas sebuah rumah yang kemudian ditunjukkan sebagaimana Sertipikat SHM No. 779 Desa. Kepatihan Kec. Menganti Gambar situasi Tgl. 18-08-97 No. 7127/1997 Luas. 120 M2 atas nama Achmad adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum obyek berupa rumah sebagaimna ditunjukkan Sertipikat SHM No. 779 Desa. Kepatihan Kec. Menganti Gambar situasi Tgl. 18-08-97 No. 7127/1997 Luas. 120 M2 atas nama Achmad adalah milik sah Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menandatangani semua proses peralihan terhadap Sertipikat SHM No. 779 Desa. Kepatihan Kec. Menganti Gambar situasi Tgl. 18-08-97 No. 7127/1997 Luas. 120 M2 atas nama Achmad yang kemudian balik nama ke atas nama Penggugat atau jika Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melaksanakan isi putusan aquo paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (incrach) maka salinan putusan resmi perkara aquo sebagai Payung Hukum dan dasar pijakan untuk melaksanakan proses peralihan balik nama SHM atas nama Penggugat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di instansi terkait baik PPAT maupun Badan Pertanahan Nasional;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan wajib dilindungi hukum ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.660.000,00 (empat juta enam ratus enam puluh ribu);
Putusan PN GRESIK Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arni Mufida Thalib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Gsk
Statistik11442