Putusan PN Blangpidie Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Sakirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd Idham Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin Nyak Ben (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas bungkusan nasi dengan kode (A) dengan berat 98 (sembilan puluh delapan) gram; - 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas bungkusan nasi dengan kode (B) dengan berat 98 (sembilan puluh delapan) gram; - 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas bungkusan nasi dengan kode (C) dengan berat 10 (sepuluh) gram; - 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas bungkusan nasi dengan kode (D) dengan berat 8 (delapan) gram; - 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas bungkusan nasi dengan kode (E) dengan berat 10 (sepuluh) gram; - 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas bungkusan rokok dengan kode (F) dengan berat 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram; - 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas bungkusan rokok bagian dalam dengan kode (G) dengan berat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram; dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis supra tidak dilengkapi dengan nomor polisi dan surat kepemilikan yang sah; - 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis supra 125 X dengan nomor polisi BL 3054 CF dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah, dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Statistik9725