- Menyatakan Terdakwa Hendri Saputra Bin Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 100.000,-;
- Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak Rp. 1.400.000,-;
- Pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 400.000,-;
- Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak Rp. 1.380.000,-;
- Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak Rp. 1.451.000,-;
- Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak Rp. 600.000,-;
- Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak Rp. 50.000,-;
- Pecahan Logam Rp. 1.000,- sebanyak Rp. 170.000,-;
- Pecahan Logam Rp. 500,- sebanyak Rp. 250.000,-;
- Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 300.000,-;
- Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak Rp. 700.000,-;
- Pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 360.000,-;
- Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak Rp. 1.430.000,-;
- Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak Rp. 1.180.000,-;
- Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak Rp. 564.000,-;
- Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak Rp. 60.000,-;
- Pecahan Logam Rp. 1.000,- sebanyak Rp. 30.000,-;
- 1 (Satu) buah gembok merk Extra Rolinson Top Security warna silver;
- 1 (Satu) buah gembok merk Fit warna silver;
- 1 (Satu) buah rantai besi sepanjang 460 cm warna coklat;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan No. Pol BL 4734 CO;
- 2 (Dua) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario dengan No. Pol BL 4734 CO;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 1;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 15;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 17;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 18;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 19;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 20;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 21;
- 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 22;
- 1 (Satu) lembar bukti transfer BRI Link sebesar Rp. 1.733.000Pt. Batavia Proferin;
- 1 (Satu) lembar faktur/bon pembelian bahan bangunan sebesar Rp. 2.271.000,-;
- 1 (Satu) lembar catatan chip domino;
- 1 (Satu) buah gembok merk Extra Plus M4ssaro Top Security warna silver;
- 1 (Satu) buah palu dengan kepala besi dan gagang kayu warna putih;
- 1 (Satu) buah senter kepala merk Led Hearolight warna abu-abu;
Putusan PN Blangpidie Nomor 43/Pid.B/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Jaenudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan jumlah total 5.801.000,00-, (lima juta delapan ratus satu ribu rupiah); Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Masjid Al-Furqan, Masjid Pusaka, Masjid Al-Ihsan, dan Masjid Al-Ikhlas dengan dibagi secara rata; Dengan jumlah total 4.624.000,00-, (empat juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah); Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Masjid Al-Ikhlas; Dikembalikan kepada pemiliknya yah sah yaitu Safwan Bin Ali Sumin; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Rudi Sastra; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa Hendri Saputra Bin Marzuki; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Bpd
Statistik8025