Putusan PN TENGGARONG Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 43/Pdt.G/2021/PN.TRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:F I T R I A D I, Nomor KTP 6402061207620005, Tempat/Tanggal Lahir Muara Jawa/12 Juli 1962, Umur 59 Tahun, Laki-Laki, Pekerjaan Swasta, yang beralamat di Jl. Kramajaya RT/RW. 12/04 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.Dalam hal ini memberikan Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juni 2021 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Register Nomor W18-U4/206/HK.02.3/6/2021, tanggal 14 Juni 2021, yang diwakili oleh kuasanya, yaitu JAFRI MUSA, SH., MAKMUR RATNO JAYA, SH, MH., dan JAENAL MUTTAQIN, SHI. Advokat/Pengacara pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum JMJ & Partners, yang beralamat di Jl. Kebahagiaan No. 39 RT. 42 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum Penggugat.M E L A W A N :CHAEROTUN NISA, Nomor KTP 3327026108910002, Tempat/Tanggal Lahir Pemalang/21 Agustus 1992, Umur 29 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. A. P. Mangkunegara Perumahan Sumanis Blok A Nomor 02 RT. 001 Kelurahan/Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.Dalam hal ini memberikan Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 275/SK-DITAS/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Register Nomor W18-U4/210/HK.02.3/6/2021, tanggal 21 Juni 2021, yang diwakili oleh kuasanya, yaitu DIDI TASIDI, SH, MH., dan MUHAMMAD NASIHIN, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum DIDI TASIDI, SH, MH., & Rekan, yang beralamat Hotel Grand Elty Jl. Pahlawan No. 1 Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum Tergugat.Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan.Telah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara.TENTANG DUDUK PERKARANYA:Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan tanggal 14 Juni 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 14 Juni 2021 dalam Register Nomor 43/Pdt.G/2021/PN.Trg., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah membuat suatu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas 10.170 M2 yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI, yang dibuat di hadapan Notaris - PPAT FITRIANAN, SH., M.Kn. Notaris di Tenggarong dengan No. 05, Tanggal 22 Oktober 2019 ;2. Bahwa dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah tersebut Pihak Pertama (FITRIADI) dan Pihak Kedua (Nya. CHAEROTUN NISA) telah sepakat untuk terlebih dahulu mengikat diri untuk kemudian hari melaksanakan jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas tanah tersebut setelah surat - surat Kepemilikan Tanah terdaftar atas nama Pihak Pertama dilengkapi, selanjutnya tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah tersebut dijelaskan bahwa "Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya untuk menjual/mengoperkan/memindahkan Hak atas tanah kepada Pihak Kedua, sedangkan Pihak Kedua berjanji dan mengikatkan dirinya untuk membeli/menerima pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dari Pihak Pertama segera setelah surat - surat Kepemilikan Tanah atas nama Pihak Pertama oleh yang berwenang, semuanya dilengkapi ;3. Bahwa terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas Tanah tersebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan mufakat bahwa harga jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas Tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp. 250.000.-/M2 atau seluruhnya berjumlah Rp. 2.542.500.000,00.- (dua milyar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), jumlah uang mana dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai berikut :a. Sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) telah dibayar sebelum penanda tanganan akta ini dengan kuitansi tersendiri.b. Sisa sebesar Rp.2.492.500.000.- (dua milyar empar ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), akan dibayar secara cicil setiap bulannya atau paling lambat dibayarkan pada tanggal 30 setiap bulannya yang besaran nilainya minimal Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) atau sesuai dengan kemampuan Pihak Kedua, dan Pihak Pertama memberikan batas waktu penyicilan pembayaran untuk pelunasan pembayaran tersebut selambat - lambatnya jatuh tempo pada tanggal 30 April 2021 dengan nilai total sebesar Rp. 2.492.500.000- (dua milyar empar ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), jumlah tersebut harus dibayar lunas, dan setiap pembayaran akan dibuatkan kwitansi tersendiri oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ;Bahwa setelah semua pembayaran lunas segera setelah Surat - surat Kepemilikan tanah telah dilengkapi dan telah diadakan pengukuran oleh Pihak yang berwenang dan Akta Jual Beli Tanah telah dilaksanakan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua ;4. Bahwa ternyata dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang Tanah tersebut, Pihak Tergugat tidak menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari harapan, Tergugat lebih memilih mengalihkan uang/modalnya untuk membangun Rumah - rumah diatas tanah milik Penggugat yang belum dibayar, Tergugat tidak memperdulikan kepentingan Penggugat sesuai Perjanjian Perikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas bidang tanah ;5. Bahwa sejak dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas Tanah pada tanggal 22 Oktober 2019, Tergugat baru membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 310.000.000,00.- (Tiga Ratus sepuluh juta juta rupiah) dan sebesar Rp. 270.000.000,00.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh Sdr. Ghufron, sehingga total uang yang telah diterima oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 580.000.000,00.- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;6. Bahwa jika Tergugat tidak melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji, maka seharusnya pada tanggal 30 April 2021, Tergugat sudah harus melunaskan sisa bayar uang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.912.500.000,00.- (satu milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus rupiah) sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang Tanah milik Penggugat tersebut;7. Bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PP3B) dan Pelepasan Hak atas bidang tanah milik Penggugat, adalah Perjanjian Pengikatan yang dibuat oleh Calon Penjual dan Calon Pembeli atas bidang tanah yang diperjanjikan, dengan demikian maka sepatutnya Tergugat tidak boleh membangun sebelum dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana yang di isyaratkan dalam pasal 4 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 5, Tanggal 22 Oktober 2019 ;8. Bahwa namun demikian Penggugat sebagai calon penjual yang beritikat baik, telah mengingatkan kepada Tergugat dengan cara mengirim Surat Tagihan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 19 Agustus 2020, tanggal 21 Agustus 2020 dan tanggal 08 September 2020, namun tidak mendapat respon apapun, diacuhkan atau diabaikan begitu saja, Penggugat kemudian melalui Kuasa hukumnya untuk mendatangi dirumah Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang didapat adalah sikap tidak sungguh - sungguh dan tidak beritikat baik untuk membayar ;9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2021, Penggugat melalui Kuasa hukumnya melayangkan Surat Somasi Pertama dan Terakhir, dan memberikan waktu satu minggu sejak surat somasi diterbitkan untuk membayar sisa pembayaran kepada Penggugat, sebesar Rp. 1.912.500.000,00.- (satu milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus rupiah) sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang Tanah milik Penggugat tersebut, namun tidak ada tanggapan dan jawaban sama sekali, dengan demikian Tergugat sejak awal tidak memiliki itikat baik untuk berbisnis dengan etika da moral ;10. Bahwa sesuai ketentuan pasal 1338 Kitab Undang - undang Hukum Perdata menjelaskan :"semua persetujuan yang dibuat sesuai Undang - undang berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya, Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan - alasan yang ditentukan oleh Undang - undang, persetujuan harus dilaksanakan denaan itikat baik".11. Bahwa Tergugat tidak menjalankan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Pelepasan Hak atas Tanah dengan Itikat baik, maka sesuai ketentuan pasai 1266 KUHPerdata "jika salah satu Pihak tidak memenuhi kewajiban (wanprestasi), maka pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Pelepasan hak atas tanah dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri ;12. Bahwa Tergugat tidak memiliki kemampuan untuk membeli tanah milik Penggugat, namun dengan kelicikannya membangun rumah dan menjualnya kepihak lain untuk menutupi cicilan dengan sesuka hati tanpa memperhatikan kepentingan Penggugat sesuai perjanjian ;13. Bahwa namun demikian, dengan itikat baik dari Penggugat untuk menghitung nilai uang yang telah diterima dari Tergugat sebesar Rp. 580.000.000,00.- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) jika di bagi harga per-perkan tanah = Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka luas tanah yang telah dibayar oleh Tergugat dan dapat dilakukan Akta Jual Beli (AJB) adalah tanah seluas + 2.322 M2, sedangkan sisa tanah seluas 7.848 M2, harus dibebaskan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas bidang tanah, dan kembali kepada keadaan semula (nol) ;14. Bahwa terhadap Pebuatan Tergugat tersebut diatas, dikuaiifisir sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji/cedera janji) dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya, yang sangat merugikan Penggugat sehingga sangatlah wajar jika Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo ke Pangadilan Negeri Tenggarong untuk mendapatkan keadilan hukum yang seadil - adilnya ;15. Bahwa terhadap fakta dan alasan hukum yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka sangatlah pula beralasan menurut hukum Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas + 10.170 M2 yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI, yang dibuat di hadapan Notaris - PPAT FITRIANA, SH., M.Kn. Notaris di Tenggarong dengan No. 05, Tanggal 22 Oktober 2019 ;16. Bahwa untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi (cedera janji) :DALAM PUTUSAN SELA:Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu, yaitu :1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatan Pembangunan Perumahan dan menjualnya kepada pihak lain tanpa alas hak atas sisa bidang tanah seluas 7.848 M2 yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI,;2. Menyatakan secara hukum sisa bidang tanah seluas 7.848 M2 yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI, belum/tidak dilakukan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat dan mengembalikannya kepada keadaan semula ;17. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Tenggarong dan supaya gugatan Penggugat di kemudian hari tidak bersifat iiussioner karena khawatir Tergugat tidak akan secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan apabila mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diperlukan suatu sita jaminan atas harta benda mitik Tergugat baik berupa benda tetap maupun benda bergerak, yaitu berupa tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan. A.P. Mangkunagera Rt, 001 N0.OI/AO8, Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara - Provinsi Kalimantan Timur;18. Bahwa untuk menghindari kelalaian Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sangatlah wajar jika penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara a quo berkenan menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.2.000.000.00.- setiap hari keterlambatan pembayaran, jika perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;19. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini adalah didasarkan atas bukti yang cukup otentik yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Tenggarong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan Perkara a quo agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan banding atau kasasi ;Berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat uraikan diatas, selanjutnya Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan memberi putusan yang amar putusannya sebagi berikut :PRIMAIR:1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas 10.170 M2 yang terletak di Jaian Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI, yang dibuat di hadapan Notaris - PPAT FITRIANA, SH., M.Kn. Notaris di Tenggarong dengan No. 05, Tanggal 22 Oktober 2019 adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan secara hukum Tanah seluas 10.170 M2 yang terletak di Jaian Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM adalah sah milik FITRIADI ;4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah dengan sengaja melakukan wanprestasi (cedera janji) atas "Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas + 10.170 M2 yang terletak di Jaian Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI ;5. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik dan menghitung nilai uang yang telah diterima dari Tergugat sebesar Rp. 580.000.000,00.- (lima ratus deiapan puiuh juta rupiah) yang di konfersikan dengan harga tanah per-perkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puiuh ribu rupiah), maka luas tanah yang bisa dibeli oleh Tergugat dan selanjutnya dapat buatkan Akta Jual Beli (AJB) adalah tanah seluas 2.322 M2, sedangkan sisa tanah seluas 7.848 M2, dibebaskan dari segala Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas bidang tanah, dan kembali kepada Penggugat;6. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah Calon Penjual dan Tergugat adalah Calon pembeli atas sebidang luas + 10.170 M2 yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI, sesuai Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Pelepasan Hak atas Bidang tanah yang dibuat dihadapan Notaris - PPAT FITRIANA, SH., M.Kn. Notaris di Tenggarong dengan No. 05, Tanggal 22 Oktober 2019 ;7. Menetapkan uang pembayaran dari Tergugat yang telah diterima oleh Penggugat, sebesar Rp. 580.000.000,00.- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) dihitung sebagai Pembayaran atas bidang tanah obyek sengketa, seluas 2.322 M2, sedangkan sisa tanah seluas 7.848 M2, harus dibebaskan dari segala Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas bidang tanah, dan kembali kepada Penggugat dalam keadaan semula ;8. Menyatakan secara hukum, Tergugat adalah Tergugat yang tidak beritikat baik dan tidak sanggup membeli tanah milik Penggugat;9. Menyatakan secara hukum sita jaminan atas harta benda Tergugat baik berupa benda tetap maupun benda bergerak, yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan. A.P. Mangkunagera Rt, 001 N0.OI/AO8, Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara - Provinsi Kalimantan Timur sah dan berharga;10. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai bidang tanah seluas 7.848 M2 untuk mengosongkan secara suka rela atau jika perlu meminta bantuan aparat keamanan untuk mengosongkan tanah tersebut;11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.2.000.000.00.- setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, jika perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraacl) meskipun terdapat perlawanan banding atau verzet;13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;Subsider :Apabila majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugat masing-masing hadir Kuasa Hukumnya.Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, setiap sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian kepada pihak-pihak yang berperkara melalui mediator dan menegaskan pula bahwa perdamaian masih tetap terbuka sepanjang Majelis Hakim belum memutus perkaranya.Menimbang, bahwa pada awal persidangan telah ditunjuk Hakim Mediator yaitu MARJANI ELDIARTI, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong sebagai Mediator.Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 4 Agustus 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil.Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan yang isinya pada pokoknya tetap dipertahankan oleh Penggugat, namun sebelum Surat Gugatan dibacakan Penggugat mengajukan perubahan pada Petitum Surat Gugatan halaman 10 point 8.Menimbang, bahwa Gugatan Penggugat yang telah diubah adalah sebagai berikut :? ?Menyatakan secara hukum, Tergugat adalah Tergugat yang tidak beritikat baik dan tidak sanggup membeli tanah milik Penggugat?, diubah menjadi ?Membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas 10.170 M yang dibuat di hadapan Notaris-PPAT FITRIANA, SH, M.Kn., Notaris di Tenggarong No. 05 Tanggal 22 Oktober 2019, yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara-Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016 Tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H. TOTOK SUNARTO, SP, MM., atas nama FITRIADI?. Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis tanggal 10 Agustus 2021, yang mana isi jawaban tersebut pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa benar sesuai dengan Akta Perjanjian dihadapan Notaris ?PPAT FITRIANAN, SH., M.Kn. Notaris di tenggarong dengan No. 05, Tanggal 22 oktober 2019 ada ikatan antara penggugat dan tergugat terrmasuk kewajiban pembayaran.2. Bahwa benar dari jumlah harga dalam perjanjian tersebut diatas sebesar RP. 2.492.500.000 (dua milyar empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah tergugat bayar sebesar Rp. 580.000.000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan tergugat memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp. 1.912.500.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).3. Bahwa dengan adanya pembayaran yang sudah tergugat lakukan tersebut maka tidak benar penggugat menyampaikan kalau tergugat tidak ada iktikat baik, Cuma memang karena adanya pandemi covid 19 ini maka semua sektor berdampak tidak terkecuali dengan usaha tergugat dan tergugat berulang kali meminta supaya ditemukan dengan tergugat langsung tapi dari pihak pengacaranya selalu bilang tidak bisa dan semua urusan sudah di serahkan kepada pengacaranya makanya antar penggugat dan tergugat tidak bisa berkomunikasi untuk mencari jalan yang terbaik atas persoalan ini.4. Bahwa sebagaimana di sampaikan oleh tergugat dalam resume mediasi sampai saat ini tergugat masih mengakui adanya kewajiban yang tergugat harus melaksanakanya untuk itu tergugat sampaikan atas kewajiban tersebut tergugat siap melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Per/Bulan.5. Bahwa pergugat juga menyampaikan apabila penggugat bersedia untuk bersama sama memproses balik nama surat surat konsumen tergugat yang sudah membeli secara credit dan sudah menempati rumah nya maka tergugat akan melunasi seluruh kewajiban yang belum dibayarkan dalam waktu paling lambat 6 (Enam) Bulan.Berdasarkan uraian dan fakta-fakta di atas maka tergugaat meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMAIR :1. Menolak Gugatan penggugat seluruhnya.2. Menyatakan demi hukum bahwa akte perjanjian pengikatan jual beli dan pelepasan hak atas sebidang tanah seluas -+ 10.170 M2 yang terletak di RT.01 Desa. Loa Lepu Kec. Tenggarong seberang di hadapan notaris FITRIANA,SH., M. Kn. Di Tenggarong No. 5 tanggal. 22 Oktober 2019 adalah sah dan berharga.3. Menyatakan demi hukum bahwa kesangupan tergugata untuk membayar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan sampai lunas kewajibanya sebesar Rp. 1.912.500.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). adalah sudah sesuai dengan kemampuan tergugat dan dapat diterima.4. Menyatakan demi hukum apabila penggugat mau dan bisa sama-sama untuk membalik nama surat kepada para pembeli/konsumen yang sudah membeli secara credit dan sudah menempati rumah yang di bangun di atas tanah tersebut maka tergugat akan melunasi kewajibanya sebesar Rp. 1.912.500.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) paling lambat 6 (enam) bulan dapat diterima.SUBSIDER :Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnyaMenimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 24 Agustus 2021, selanjutnya Tergugat telah pula mengajukan Duplik pada tanggal 31 Agustus 2021, maka untuk meringkas uraian putusan ini terhadap Replik dari Penggugat serta Duplik dari Tergugat dianggap telah termuat dalam putusan ini sebagai satu kesatuan. Menimbang, bahwa untuk memperoleh kejelasan tentang objek sengketa, Majelis Hakim telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat pada hari Selasa tanggal 7 September 2021, yang dihadiri oleh Penggugat (Materil) didampingi Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat (Materil) didampingi Kuasa Hukum Tergugat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1. Bahwa benar objek tanah yang diperiksa diakui oleh kedua belah pihak dengan luas 10.170 m.2. Bahwa benar objek tanah terletak di Jl. Gang I Kantor Desa RT. 01 Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.3. Bahwa benar di atas objek tanah telah berdiri lebih dari 20 (dua puluh) unit bangunan perumahan dan sebagian besar bangunan perumahan tersebut telah di beli dan di huni oleh orang lain selain dari Tergugat. Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan fotocopy bukti surat yang perinciannya sebagai berikut :1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak, Nomor 05 Tanggal 22 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Kabupaten Kutai Kartanegara FITRIYANA, SH,M.Kn., yang diberi tanda bukti P-1.2. Surat Keterangan Penguasaan Tanah, Nomor 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016 Tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H. TOTOK SUNARTO, SP, MM., atas nama FITRIADI, yang diberi tanda bukti P-2.3. Surat Tagihan (pertama), tanggal 21 Agustus 2020, yang diberi tanda bukti P-3.4. Surat Tagihan (kedua), tanggal 8 September 2020, yang diberi tanda bukti P-4.5. Surat Tagihan (ketiga), tanggal 8 Oktober 2020, yang diberi tanda bukti P-5. Menimbang, bahwa terhadap bukti tersebut telah diberi materai secukupnya dan di persidangan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata telah sesuai, sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah menurut hukum, kecuali tanda bukti P-2, yang merupakan fotocopy dari fotocopy. Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat juga telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yaitu :1. SITI MASPAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah tunggakan pembayaran atas jual beli tanah milik Penggugat yang belum dibayar lunas oleh Tergugat.- Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Penggugat dan Tergugat.- Bahwa saksi adalah teman pengajian dari Tergugat. - Bahwa tanah yang menjadi objek jual beli tersebut terletak di Gang I RT. 01 Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa luas tanah tersebut seluas 10.000 M, namun saksi tidak mengetahui batas-batas atas tanah tersebut.- Bahwa awalnya Tergugat menyampaikan kepada saksi jika ada tanah yang ingin dijual agar diinformasikan kepada Tergugat, lalu saat saksi mendapat informasi bahwa Penggugat ingin menjual tanah, maka saksi menyampaikan informasi tersebut kepada Tergugat.- Bahwa saat ini tanah tersebut telah dibeli dan dikuasai oleh Tergugat sejak bulan Ramadhan tahun 2019 yang lalu, namun saksi tidak mengetahui proses terjadinya transaksi jual beli atas tanah tersebut.- Bahwa dari pemberitahuan Penggugat kepada saksi bahwa sampai dengan saat ini tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat.- Bahwa dahulu tanah tersebut berupa tanah kebun yang ditanami buah-buahan, namun saat ini tanah tersebut berubah menjadi tanah perumahan yang mana telah berdiri beberapa bangunan perumahan.- Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari rumah-rumah yang telah dibangun di atas tanah tersebut.- Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan atau imbalan apapun dari Penggugat maupun Tergugat sehubungan dengan peran saksi sebagai perantara dalam jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat, karena saksi tidak mengetahui proses terjadinya transaksi jual beli tersebut.- Bahwa saksi tidak pernah melihat akta perjanjian pengikatan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat.- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah sisa pembayaran jual beli tanah tersebut yang belum dibayarkan oleh Tergugat.Atas keterangan saksi tersebut, Penggugat menyatakan benar dan masing-masing pihak akan menanggapinya dalam Kesimpulan.2. AHMAD FADILLAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah tunggakan pembayaran atas jual beli tanah milik Penggugat yang belum dibayar lunas oleh Tergugat.- Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Penggugat dan Tergugat.- Bahwa saksi adalah tetangga rumah dari Penggugat.- Bahwa tanah yang menjadi objek jual beli tersebut terletak di Gang I RT. 01 Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa luas tanah tersebut seluas 10.000 M, namun saksi tidak mengetahui batas-batas atas tanah tersebut.- Bahwa proses jual beli atas tanah tersebut antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada tahun 2019.- Bahwa awalnya saksi yang mempertemukan antara Penggugat dan Tergugat untuk membahas jual beli atas tanah tersebut.- Bahwa Penggugat dan Tergugat menyetujui harga tanah tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.- Bahwa saksi pernah diperlihatkan oleh Penggugat akta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah tersebut yang dibuat dihadapan Notaris.- Bahwa dari penyampaian Penggugat kepada saksi bahwa Tergugat telah membayar uang muka kepada Penggugat atas jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan sampai dengan bulan April 2021.- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah yang telah dibayar oleh Tergugat dan jumlah sisa pembayaran atas jual beli tanah tersebut yang belum dibayarkan oleh Tergugat.- Bahwa dari pemberitahuan Penggugat kepada saksi bahwa sampai dengan saat ini tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat.- Bahwa saat ini tanah tersebut telah dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2019 yang lalu, namun saksi tidak mengetahui proses terjadinya transaksi jual beli atas tanah tersebut.- Bahwa dahulu tanah tersebut berupa tanah kebun yang ditanami buah-buahan, namun saat ini tanah tersebut berubah menjadi tanah perumahan yang mana telah berdiri beberapa bangunan perumahan.- Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari rumah-rumah yang telah dibangun di atas tanah tersebut.- Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan atau imbalan apapun dari Penggugat maupun Tergugat sehubungan dengan peran saksi sebagai perantara dalam jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat.Atas keterangan saksi tersebut, Penggugat menyatakan benar dan masing-masing pihak akan menanggapinya dalam Kesimpulan.3. ABDUL GAFUR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah tunggakan pembayaran atas jual beli tanah milik Penggugat yang belum dibayar lunas oleh Tergugat.- Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Penggugat dan Tergugat.- Bahwa tanah yang menjadi objek jual beli tersebut terletak di Gang I RT. 01 Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa luas tanah tersebut seluas 10.000 M, namun saksi tidak mengetahui batas-batas atas tanah tersebut.- Bahwa proses jual beli atas tanah tersebut antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada tahun 2019.- Bahwa saksi bersama dengan Penggugat pada saat pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah tersebut dihadapan Notaris yang bernama Fitriyana, SH, M.Kn., dan nama saksi juga terdapat dalam akta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah tersebut sebagai saksi dari pihak Pertama dalam hal ini Penggugat.- Bahwa selain saksi, terdapat pula nama 2 (dua) orang saksi dari pihak Notaris, namun saksi lupa nama kedua orang saksi tersebut.- Bahwa Penggugat dan Tergugat menyetujui harga tanah tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.- Bahwa berdasarkan akta perjanjian tersebut Tergugat membayar uang muka kepada Penggugat atas jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Tergugat harus membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan sampai dengan bulan April 2021.- Bahwa Tergugat telah membayar kepada Penggugat uang muka atas jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).- Bahwa total harga jual atas tanah tersebut sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). - Bahwa jumlah pembayaran yang telah dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan saksi tidak mengetahui jumlah sisa pembayaran atas jual beli tanah tersebut yang belum dibayarkan oleh Tergugat.- Bahwa dari pemberitahuan Penggugat kepada saksi bahwa sampai dengan saat ini tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat.- Bahwa saat ini tanah tersebut telah dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2019 yang lalu.- Bahwa dahulu tanah tersebut berupa tanah kebun yang ditanami buah-buahan, namun saat ini tanah tersebut berubah menjadi tanah perumahan yang mana telah berdiri beberapa bangunan perumahan.- Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari rumah-rumah yang telah dibangun di atas tanah tersebut.Atas keterangan saksi tersebut, Penggugat menyatakan benar dan masing-masing pihak akan menanggapinya dalam Kesimpulan.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat mengajukan fotocopy bukti surat yang perinciannya sebagai berikut :1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak, Nomor 05 Tanggal 22 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Kabupaten Kutai Kartanegara FITRIYANA, SH,M.Kn., yang diberi tanda bukti T-1.2. Kwitansi Pembayaran, tanggal 16 Juni 2019, yang diberi tanda bukti T-2.3. Kwitansi Pembayaran, tanggal 29 November 2019, yang diberi tanda bukti T-3.4. Kwitansi Pembayaran, tanggal 31 Desember 2019, yang diberi tanda bukti T-4.5. Kwitansi Pembayaran, tanggal 6 Januari 2020, yang diberi tanda bukti T-5.6. Kwitansi Pembayaran, tanggal 13 Maret 2020, yang diberi tanda bukti T-6.7. Kwitansi Pembayaran, tanggal 17 Maret 2020, yang diberi tanda bukti T-7.8. Kwitansi Pembayaran, tanggal 16 April 2020, yang diberi tanda bukti T-8.9. Kwitansi Pembayaran, tanggal 20 Mei 2020, yang diberi tanda bukti T-9.10. Kwitansi Pembayaran, tanggal 13 Juni 2020, yang diberi tanda bukti T-10.11. Kwitansi Pembayaran, tanggal 5 Agustus 2020, yang diberi tanda bukti T-11.12. Kwitansi Pembayaran, tanggal 2 November 2020, yang diberi tanda bukti T-12.13. Kwitansi Pembayaran, tanggal 6 November 2020, yang diberi tanda bukti T-13.Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan dimuka persidangan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata telah sesuai, sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah menurut hukum.Menimbang, bahwa Tergugat hanya mengajukan bukti surat, tanpa menghadirkan saksi-saksi. Menimbang, bahwa pada akhirnya Penggugat dan Tergugat masing-masing mengajukan Kesimpulan pada tanggal 22 September 2021, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat tetap pada Gugatan dan Tergugat tetap pada Jawabannya. Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya kedua belah pihak menyatakan mohon putusan. Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai perjanjian pengikatan jual beli atas tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak Nomor 05 Tanggal 22 Oktober 2019.Menimbang, bahwa berdasarkan pada pokok gugatan tersebut, maka yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara ini adalah :- Apakah telah terjadi Wanprestasi (cidera janji) terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak Nomor 05 Tanggal 22 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Tergugat?Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pokok perkara sebagaimana yang tertuang dalam petitum-petitum Gugatan dari Penggugat dan mempertimbangkan mengenai Jawaban dari Tergugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai syarat formil dari surat gugatan dalam perkara a-quo, sebagai berikut:Bahwa Penggugat dalam perkara ini telah mendalilkan sebagai pemilik tanah seluas 10.170 M yang terletak di J. Gang I RT. 01 Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur yang telah diperjualbelikan kepada Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak Nomor 05 Tanggal 22 Oktober 2019 dihadapan Notaris yang bernama Fitriyana, SH, M.Kn. Menimbang, bahwa Penggugat dalam Petitum Gugatannya angka 2 sampai dengan angka 8 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:2. Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas 10.170 M2 yang terletak di Jaian Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI, yang dibuat di hadapan Notaris - PPAT FITRIANA, SH., M.Kn. Notaris di Tenggarong dengan No. 05, Tanggal 22 Oktober 2019 adalah sah dan berharga.3. Menyatakan secara hukum Tanah seluas 10.170 M2 yang terletak di Jaian Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM adalah sah milik FITRIADI.4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah dengan sengaja melakukan wanprestasi (cedera janji) atas "Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas + 10.170 M2 yang terletak di Jaian Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI.5. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik dan menghitung nilai uang yang telah diterima dari Tergugat sebesar Rp. 580.000.000,00.- (lima ratus deiapan puiuh juta rupiah) yang di konfersikan dengan harga tanah per-perkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puiuh ribu rupiah), maka luas tanah yang bisa dibeli oleh Tergugat dan selanjutnya dapat buatkan Akta Jual Beli (AJB) adalah tanah seluas 2.322 M2, sedangkan sisa tanah seluas 7.848 M2, dibebaskan dari segala Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas bidang tanah, dan kembali kepada Penggugat.6. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah Calon Penjual dan Tergugat adalah Calon pembeli atas sebidang luas + 10.170 M2 yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara - Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang H, TOTOK SUNARTO,SP.,MM atas nama FITRIADI, sesuai Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Pelepasan Hak atas Bidang tanah yang dibuat dihadapan Notaris - PPAT FITRIANA, SH., M.Kn. Notaris di Tenggarong dengan No. 05, Tanggal 22 Oktober 2019.7. Menetapkan uang pembayaran dari Tergugat yang telah diterima oleh Penggugat, sebesar Rp. 580.000.000,00.- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) dihitung sebagai Pembayaran atas bidang tanah obyek sengketa, seluas 2.322 M2, sedangkan sisa tanah seluas 7.848 M2, harus dibebaskan dari segala Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas bidang tanah, dan kembali kepada Penggugat dalam keadaan semula.8. Menyatakan secara hukum, Tergugat adalah Tergugat yang tidak beritikat baik dan tidak sanggup membeli tanah milik Penggugat.Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan perubahan pada Petitum Surat Gugatan halaman 10 angka 8, yaitu semula tertulis:?Menyatakan secara hukum, Tergugat adalah Tergugat yang tidak beritikat baik dan tidak sanggup membeli tanah milik Penggugat?, diubah menjadi ?Membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas 10.170 M yang dibuat di hadapan Notaris-PPAT FITRIANA, SH, M.Kn., Notaris di Tenggarong No. 05 Tanggal 22 Oktober 2019, yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa Rt. 01 Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara-Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016 Tanggal 04 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H. TOTOK SUNARTO, SP, MM., atas nama FITRIADI?.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Petitum angka 2 dengan membandingkan perubahan pada Petitum Surat Gugatan angka 8, Majelis Hakim melihat adanya Petitum yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, hal mana dalam Petitum angka 2 Penggugat memohon agar Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas 10.170 M yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa RT. 01 Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 4 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO,SP, MM., atas nama FITRIADI, yang dibuat dihadapan Notaris - PPAT FITRIYANA, SH, M.Kn., Notaris di Tenggarong Nomor 05 Tanggal 22 Oktober 2019, dinyatakan sah dan berharga yang berarti Penggugat dalam perkara aquo berkeinginan agar perjanjian tersebut tetap ada dan merupakan suatu perjanjian yang sah, baik secara formil maupun materiil memenuhi ketentuan Pasal 1320 BW dan mempunyai kekuatan mengikat layaknya suatu Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 BW, akan tetapi dalam perubahan pada Petitum Surat Gugatan angka 8 Penggugat justru meminta agar Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak atas sebidang tanah seluas 10.170 M2 yang terletak di Jalan Gang I Kantor Desa RT. 01 Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593.82/918/64.02.16/SKPT/X/2016, tanggal 4 November 2016, yang diterbitkan oleh Camat Tenggarong Seberang, H, TOTOK SUNARTO, SP,MM., atas nama FITRIADI, yang dibuat di hadapan Notaris - PPAT FITRIYANA, SH., M.Kn. Notaris di Tenggarong Nomor 05 Tanggal 22 Oktober 2019, agar dibatalkan melalui Putusan Majelis Hakim sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1517 BW yang menyatakan penjual dapat melakukan pembatalan jual beli apabila pembeli tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan Pasal 1266 BW dan Pasal 1267 BW, dengan adanya pembatalan perjanjian melahirkan suatu konsekuensi hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1451 BW dan/atau pasal 1452 BW.Menimbang, bahwa Rumusan Petitum angka 2 dan perubahan pada Petitum Surat Gugatan angka 8 merupakan suatu rumusan yang saling bertentangan yang satu dengan yang lainnya, oleh karena di satu sisi Penggugat meminta agar perjanjian dianggap tetap ada, namun disisi lain Penggugat meminta agar perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, dengan demikian formulasi surat Gugatan yang disusun oleh Penggugat dalam Perkara Aquo merupakan suatu formulasi Gugatan yang tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil dari suatu surat Gugatan.Menimbang, bahwa begitu pun terhadap petitum gugatan angka 3 dan angka 4 yang pada pokoknya Penggugat menginginkan agar tanah yang menjadi objek dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak tersebut seluruhnya adalah sah milik Penggugat dan menyatakan secara hukum Tergugat telah dengan sengaja melakukan wanprestasi (cidera janji) atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak tersebut, sedangkan di dalam petitum gugatan angka 5, angka 6 dan angka 7 yang pada pokoknya Penggugat ingin menyerahkan tanah yang menjadi objek dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak tersebut, hal mana luas tanah yang ingin diserahkan oleh Penggugat disesuaikan dengan jumlah pembayaran yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa petitum-petitum tersebut berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan dan berbeda akan maksud dan tujuan dari masing-masing petitum gugatan Penggugat tersebut, sehingga Penggugat tidak merumuskan petitum-petitum gugatan dengan jelas dan tegas (?een duidelijke en bepaalde conclusie?, Pasal 8 Rv) atau yang disebut ?obscuur libel?, hal ini sejalan dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 492 K/Sip/1970, tanggal 6 Desember 1970, yang menyatakan bahwa "Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya Tuntutan tersebut", selanjutnya dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 582 K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975, yang menyatakan bahwa "Karena Petitum Gugatan adalah tidak jelas, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima".Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya yang berjudul ?Hukum Acara Perdata Indonesia?, edisi ke lima Penerbit Liberty Yogyakarta tahun 1998, halaman 42, yang menyatakan bahwa ?Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan Petitum dengan jelas dan tegas (?een duidelijke en bepaalde conclusie?, Pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut ?obscuur libel? (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat, sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut?.Menimbang, bahwa menurut Retnowulan Sutanto, SH., dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul ?Hukum Acara Perdata?, Penerbit CV. Mandar Maju tahun 2005, halaman 17, yang menjelaskan bahwa ?Dalam surat gugatan harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh Penggugat untuk diputuskan, ditetapkan dan diperintahkan Hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugatan ini yang terpenting, Apabila petitum tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya petitum tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut ?obscuur libel? (gugatan yang tidak jelas atau gugatan kabur), yang berakibat tidak diterimanya atau ditolaknya gugatan tersebut?.Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), maka patut secara hukum Majelis Hakim menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal-Pasal dalam Regelemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura (RBg) Staatblad 1927 Nomor 227, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :M E N G A D I L I :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin, tanggal 27 September 2021, yang terdiri dari UWAISQARNI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, SH., dan ARYA RAGATNATA, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 Oktober 2021, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan dihadiri oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, SH. UWAISQARNI, SH. ARYA RAGATNATA, SH, MH. PANITERA PENGGANTI,GUSTI BANGSAWAN, S.Sos.Rincian biaya perkara :1. Pendaftaran : Rp. 30.000,-2. Proses / ATK : Rp. 100.000,-3. Relaas Panggilan : Rp. 250.000,-4. PNBP (Akta) : Rp. 30.000,-5. Pemeriksaan Setempat : Rp. 1.250.000,-5. Materai : Rp. 10.000,-6. Redaksi : Rp. 10.000,- J u m l a h : Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik18964