- Menyatakan Terdakwa IMRON MAULANA bin SAEFUDIN Terdakwa SUDIRTO bin alm RUDY SUSANTO dan Terdakwa ACHMAD HERIS DWIYAN bin alm HERU PURWANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE A) berisi narkotika jenis kristal dengan berat 9,68 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE B) berisi narkotika jenis kristal dengan berat 9,74 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening (KODE C.1) berisi narkotika dengan berat 1,03 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening (KODE C.2) berisi narkotika dengan berat 1,04 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening (KODE C.3) berisi narkotika dengan berat 1,04 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening (KODE C.4) berisi narkotika dengan berat 1,04 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening (KODE C.5) berisi narkotika dengan berat 1,06 gram, 1 (satu) buah HP merek Redmi warna biru, 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna gold Dirampas untuk dimusnahkan
- 3 (tiga) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)dirampas untuk Negara
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 860/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 860/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Benny Octavianus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 860/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 860/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 860/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik194