- Menyatakan Terdakwa Irawan alias Bakri bin Husin (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irawan alias Bakri bin Husin (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepedamotor Yamaha MX warna Merah, No.Pol G-6692-BG, No.Ka : MH3UGO720FK002688,No.Sin: G3E6E0022305, Tahun 2015, 150 CC;
- 1 (satu) lembar STNK Sepedamotor Yamaha MX warna Merah, No.Pol G-6692-BG, No.Ka :MH3UGO720FK002688,No.Sin: G3E6E0022305, Tahun 2015, 150 CC a.n STNK RAFHYDIN alamat Cipajang Rt.003, Rw.001 BJH Brebes;
- Kunci Kontak Sepedamotor Yamaha MX;
- Dosbook Hp. Samsung Galaxy A32 , IMEI1:358396260141528, IMEI2: 359159820141522;
- 1 (satu) lembar KWITANSI pembelian HP Samsung Galaxy A32 yang dikeluarkan dari CTC (Comal Telecommunication Center) Jl. A. Yani Ruko 37A Comal tanggal 08 Mei 2021, Nomor Faktur :FJ/202105/0192 tertera seharga sebesar Rp.3.599.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 108/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 108/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsumar Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota John Ricardo, Hakim Anggota Heri Kusmanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Christiana Mudji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 108/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik7815