- Menyatakan terdakwa Wildam Sam?un Nav?any bin Muhammad Mahbub, te;ah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan dan Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan? sebagaimana dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wildam Sam?un Nav?any bin Muhammad Mahbub tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak infaq terbuat dari kayu warna kuning ukuran 21 cmx15cm dengan sebuah gembok warna kuning bertuliskan JEJE;
- Uang tunai Rp 613.300,-(enam ratus tiga belas ribu tigaratus rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) buah kotak infaq terbuat dari kayu warna biru dengan tulisan INFAK MASJID DARUL IMAN ukuran 35x20 dengan sebuah gembok warna hitam berikut anak kuncinya merek viola dengan isi uang tunai berbagai pecahan berjumlah Rp 1.171.000,-(satu juta seatus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Revo warna hitan No.Pol AA 5673 YG No.Ka MH1JBC1199K440964 No.Sin JBC1E1448050 berikut STNK an NINUK SUHAWATI alamat Dsn. Seneng Rt 004 Rw 001 Ds. Banyuroto Kec. Mertoyudan Kab. Magelang;
- 1 (satu) buah tas warna coklat merek ENSTELN;
- 56 (lima puluh enam) anak kunci gembok;
- 1 (satu) buah Obeng tespen listrik;
- 1 (satu) buah gembok kecil warna hitam merek NSG;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 111/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anshori Hironi, Br Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti: Dwi Retno Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI @ Rp 1000,-(seribu rupiah sebanyak 16 (enam belas) lembar; @ Rp 2000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar; @ Rp 5000,-(limaribu rupiah) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar; @ Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar; @ Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; @ Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; @ Rp 100,-(seratus rupiah) sebanyak 6 (enam) keping; @ Rp 200,-(dua ratus rupiah) sebanyak 16 (enam belas) keping; @ Rp 500,-(lima ratus rupiah) sebanyak 67 (enam puluh tujuh) keping; @ Rp 1000,-(seribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) keeping; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi HIMAM bin MUHROJI (alm); Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi NORYATI binti SAJIDIN (alm); Dikembalikan kepada terdakwa Wildan Sam?un Nav?any Bin Muhammad Mahbub Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik605