- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II ,Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah tukar guling/tukar tanah antara Amat Basiri dengan Dulrokhim Hermin, terhadap obyek tanah darat pada C Desa Lugosobo No 2020 atas nama Ny Parti sebagaimana Persil No 118 DII luas 0.036 da dengan C Desa Lugosobo No 1170 atas nama Dulrokhim Persil No 121 DII luas 0,027 da.
- Menyatakan tidak sah dan batal karena hukum,Surat Jual Beli bersegel antara Tergugat II dengan Tergugat I, tertanggal 13 Maret 2001, terhadap obyek C Desa Lugosobo No 1170 atas nama Dulrokhim Persil No 121 DII luas 0,027 da dengan seharga Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta lima ratus ribu rupiah), yang diikuti dengan perubahan data yuridis pada C Desa nya dengan sebab jual ke C Desa Lugosobo No 2524 atas nama Susilo Wardoyo (Tergugat I),yang dahulu berbatasan dengan :
- Menyatakan cacat hukum proses perubahan C Desa Lugosobo No 2524 atas nama Susilo Wardoyo (Tergugat I) menjadi SHM No 02427 atas nama Dwi Santoso (Turut Tergugat I).
- Menyatakan tidak sah dan batal karena hukum,Surat Jual Beli bersegel antara Tergugat II dengan Turut Tergugat II, tertanggal 14 Maret 2001, terhadap obyek C Desa Lugosobo No 2020 atas nama Ny Parti sebagaimana Persil No 118 DII luas 0.036 da dengan seharga Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), kemudian juga diikuti dengan perubahan data yuridis pada C Desa nya dengan sebab Jual ke Paeran (Turut Tergugat II),yang dahulu berbatasan dengan :
- Menyatakan cacat hukum proses perubahan C Desa Lugosobo No 2020 atas nama Ny Parti sebagaimana Persil No 118 DII luas 0.036 da menjadi SHM No 02654 atas nama Paeran (Turut Tergugat II).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III dalam hal ini Kepala Kelurahan Lugosobo KecamatanGebang Kabupaten Purworejo untuk mencoret dan membatalkan perubahan terhadap sebab jual, terhadap obyek C Desa Lugosobo No 1170 atas nama Dulrokhim Persil No 121 DII luas 0,027 dadan berikut segala perubahan turutannya serta C Desa Lugosobo No 2020 atas nama Ny Parti sebagaimana Persil No 118 DII luas 0.036 da, dan juga berikut segala perubahan turutannya.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III dalam hal ini Kepala Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo untuk mencatatkan perubahan karena sebab tukar guling/tukar tanahterhadap obyek tanah darat padaC Desa Lugosobo No 2020 atas nama Ny Parti sebagaimana Persil No 118 DII luas 0.036 da dengan C Desa Lugosobo No 1170 atas nama Dulrokhim Persil No 121 DII luas 0,027 da.
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat dengan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Parta Penggugat Rekonvensi seluruhnya
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.928.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Pwr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anshori Hironi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Supiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Timur : Tanah milik Kaum Nasrip Sebelah Selatan : Tanah milik Rahmat Sebelah Barat : Tanah milik Abu Sebelah Utara : Tanah milik Nila Retno Sebelah Timur : Tanah milik Samari Sebelah Selatan : Tanah milik Prayit dan Giran Sebelah Barat : Tanah Jalan Desa DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Pwr
Statistik9313