Putusan PN SERANG Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
|
Nomor | 92/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Ichtiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 November 2020; 3. Menghukum Tergugat membayar para Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp671.091.309,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan rupiah), yang perinciannya seperti berikut : - Penggugat I atas nama ISMAH sejumlah Rp81.489.658,95 (delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan koma sembilan puluh lima rupiah); - Penggugat II atas nama CHOMSATI sejumlah Rp81.489.658,95 (delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan koma sembilan puluh lima rupiah); - Penggugat III atas nama NUR EFENDI sejumlah Rp81.489.658,95 (delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan koma sembilan puluh lima rupiah); - Penggugat IV atas nama SITI KUNSIAH alias SITI KUSNIYAH sejumlah Rp81.489.658,95 (delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan koma sembilan puluh lima rupiah); - Penggugat V atas nama AHYANI sejumlah Rp91.076.677,65 (sembilan puluh satu juta tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh koma enam puluh lima rupiah); - Penggugat VI atas nama MOH ZAENUL ARIFIN sejumlah Rp81.489.658,95 (delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan koma sembilan puluh lima rupiah); - Penggugat VII atas nama SUWITO sejumlah Rp81.489.658,95 (delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan koma sembilan puluh lima rupiah); - Penggugat VIII atas nama ADI WARDOYO sejumlah Rp91.076.677,65 (sembilan puluh satu juta tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh koma enam puluh lima rupiah); 4. Menghukum Tergugat membayar THR para Penggugat tahun 2020, total sejumlah Rp33.346.152,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh dua rupiah) dengan perincian yaitu untuk Penggugat I s.d. Penggugat VIII masing-masing sejumlah Rp4.168.269,00 (empat juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah); 5. Menghukum Tergugat membayar upah para Penggugat bulan Oktober 2020, total sejumlah Rp33.346.152,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh dua rupiah) dengan perincian yaitu untuk Penggugat I s.d. Penggugat VIII masing-masing sejumlah Rp4.168.269,00 (empat juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah); 6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Monalak gugatan Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.760.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik7711