Putusan PN Nanga Bulik Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Tony Arifuddin Sirait, Rendi Abednego Sinaga |
Panitera | Panitera Penganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana termaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata atas perbuatan menduduki dan menempati sebagian tanah kuburan/ makam in casu tanah objek sengketa milik Penggugat tanpa alas hukum yang sah menurut Undang-Undang;Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah tanah yang diperuntukkan sebagai tanah kuburan/ makam Desa Bumi Agung dengan luas 28.125 m2 (dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Tanah Desa Bumi Agung dengan Nomor 140/30/DS-BA/IX/2013 Tertanggal 26 September 2013 dan register Kecamatan Bulik Nomor 593.2/1809/Pem Tertanggal 6 Maret 2014 atas nama SUMANTO dengan rincian sebagai berikut: a. Letak Tanah : RT/RW : 11/02 Desa : Bumi Agung Kecamatan : Bulik Kabupaten : Lamandau b. Ukuran Tanah : Panjang : 250 Meter Lebar sisi : 250/225 Meter Luas : 28.125 Meter persegi c. Batas-Batas : Utara : Sukardi, Mulyadi (lahan pekarangan warga RT 11) Timur : Masarya, Alamul, Sumardi Selatan : Jalan poros trans SKPE Barat : Jalan Poros trans SKPE;Menyatakan tidak sah atau tanpa hak tanah objek sengketa berikut seluruh yang ada diatasnya yang dikuasai Para Tergugat seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);Menghukum Para Tergugat dan orang-orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan atau mengembalikan dalam keadaan baik sempurna dan bebas dari beban hak apapun diatasnya, seluruh tanah kuburan/ makam in casu tanah obyek sengketa milik Penggugat, melakukan pembongkaran seluruh bangunan atau seluruh sesuatu barang yang berada diatasnya milik Para Tergugat dan orang- orang lain yang memperoleh hak dari padanya dengan total seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) hal mana dapat rinci sebagai berikut :Bangunan rumah permanen Tergugat III seluas panjang 10 m (sepuluh meter), lebar 12 m (dua belas meter meter) total seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi);Bangunan rumah panggung kayu tempat tinggal Tergugat I seluas panjang 12 m (dua belas meter), lebar 4 m (empat meter) dan Lebar 4 m (empat meter) Panjang 4 m (empat meter) total seluas 64 m2 (enam puluh empat meter persegi);Bangunan kayu bengkel Tergugat II dengan rincian lebar 8m (delapan meter), Panjang 8 m (delapan meter) total seluas 64 m2 (enam puluh empat meter persegi);Pengakuan sepihak tanpa dasar apapun oleh Tergugat I atas tanah dengan total seluas 19.752 m2 (sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) dimana diatasnya terdapat tanam tumbuh berupa tanaman sawit sebanyak 100 (seratus) pokok yang ditanami warga secara gotong royong oleh masyarakat Desa Bumi Agung;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Ngb
Statistik6021