- Menyatakan Terdakwa Haiyaziso Sarumaha Alias Ama Sean tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif pertama primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Haiyaziso Sarumaha Alias Ama Sean tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klep transparan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y12 warna biru dengan SIM CARD: 082267625940;
- Uang sebesar Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah) dengan pecahan satu lembar uang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan satu lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk An. Haiyaziso Sarumaha;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Avanza Type Veloz dengan nomor polisi BK1418FV;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Saut Maruli Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Haiyaziso Sarumaha Alias Ama Sean; Dikembalikan kepada an.Budi Hidayat melalui Terdakwa Haiyaziso Sarumaha Alias Ama Sean; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik8117