- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING ;
- MEGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR: 156/PDT.G/2015/PN.MTR. TANGGAL 6 JUNI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT .
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding ;
- Meguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 156/Pdt.G/2015/PN.Mtr. tanggal 6 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut .
- Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 166/PDT/2016/PT MTR |
|
Nomor | 166/PDT/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Legowo |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, Bri Wayan Yasa Abadhi |
Panitera | De Maria Anggelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/PDT/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 166/PDT/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1739 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 658 PK/Pdt/2019
Banding : 166/PDT/2016/PT MTR
Statistik9881