- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 NOMOR 117/PID.B/2021/PN.AMT, YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I MUHAMMAD ALBA DADI ALIAS ALBA BIN ILHAM DAN TERDAKWA II ERHANDY PUTRA ALIAS ERHAB BIN SYAHRUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MUHAMMAD ALBA DADI ALIAS ALBA BIN ILHAM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN KEPADA TERDAKWA II ERHANDY PUTRA ALIAS ERHAB BIN SYAHRUDIN SELAMA 6 (ENAM) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH TERMOS NASI MERK KIRAMAS WARNA BIRU YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 7 (TUJUH) TEMPAT NASI;
- 1 (SATU) BUAH TERMOS NASI MERK MASPION WARNA HIJAU YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 7 (TUJUH) TEMPAT NASI
- 1 (SATU) BUAH KIPAS ANGIN MERK SELEKTRON WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI ES SATU PINTU MERK SHARP WARNA PUTIH
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000,- ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut diatas ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 23 September 2021 Nomor 117/Pid.B/2021/PN.Amt, yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pemidanaan sehingga amar putusannya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ALBA DADI ALIAS ALBA BIN ILHAM dan Terdakwa II ERHANDY PUTRA ALIAS ERHAB BIN SYAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD ALBA DADI ALIAS ALBA BIN ILHAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan kepada Terdakwa II ERHANDY PUTRA ALIAS ERHAB BIN SYAHRUDIN selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah termos nasi merk Kiramas warna biru yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) tempat nasi;
- 1 (satu) buah termos nasi merk Maspion warna hijau yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) tempat nasi
- 1 (Satu) buah kipas angin merk selektron warna hitam;
- 1 (Satu) buah lemari es satu pintu merk SHARP warna putih
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp.5000,- ( Lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 200/PID/2021/PT BJM |
|
Nomor | 200/PID/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan, Msi. |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Brira Satiawati |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RAUDAH BINTI ALI PANDI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Saksi RAUDAH BINTI ALI PANDI; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/PID/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 200/PID/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200/PID/2021/PT BJM
Statistik11132