- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING TERSEBUT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK, MELANJUTKAN PERJANJIAN DENGAN MENENTUKAN TATA URUT PEMBAYARAN YANG BARU DENGAN TIDAK MERUBAH HARGA JUAL;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan Banding dari Para Tergugat / Para Pembanding tersebut
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk, melanjutkan Perjanjian dengan menentukan tata urut pembayaran yang baru dengan tidak merubah harga jual;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 99/PDT/2016/PT MTR |
|
Nomor | 99/PDT/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amiryat |
Hakim Anggota | Nyoman Sumaneja, Bri Gusti Lanang Dauh |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI -. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAMTANGGAL 19 MEI 2016 NOMOR 117/PDT.G/2016/PN.MTR. DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI -. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 117 /PDT.G/2015 /PN.MTR TANGGAL 19 MEI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI -. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI -. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataramtanggal 19 Mei 2016 Nomor 117/PDT.G/2016/PN.Mtr. DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI -. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 117 /Pdt.G/2015 /PN.Mtr tanggal 19 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI -. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/PDT/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 99/PDT/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1159 K/Pdt/2017
Banding : 99/PDT/2016/PT MTR
Statistik16657