- Menyatakan Terdakwa I WAHYUDI MALOHO dan Terdakwa II HENDRA EGAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan dan Turut Serta Melakukan Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAHYUDI MALOHO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II HENDRA EGAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza E M/T dengan Nomor Polisi DB 1572 KC, Nomor Mesin 1NRF311353 dan Nomor Rangka MHK5EAJHK033996, berwarna silver metalic;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan Nomor Polisi DB 1572 KC atas nama Helmy Kolopita;
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan Nomor Polisi DB 1572 KC beserta gantungan;
- 2 (dua) buah handphone Vivo Y20s berwarna Purist Blue dan Obsidian Black;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli sepeda motor ninja berwarna merah yang ditandantangani Fatma T Kaiha;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja berwarna merah;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Kawasaki ninja;
- Uang sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi DB 1572 KC, warna Silver Metalik yang ditanda tangani oleh Wahyudi Maloho;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 227/Pid.B/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 227/Pid.B/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jovita Agustien Saija, Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti: Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban HELMY KOLOPITA. Dikembalikan kepada Saksi HIDAYAT. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.B/2021/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 227/Pid.B/2021/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2021/PN Ktg
Statistik4910