- Menyatakan Terdakwa SANDRA Alias SANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) unit perahu motor warna hijau kuning;
- 1 (satu) Dangke bekas pakai (insektisida) dengan isi 37 (tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kacamata selam;
- 33 (tiga puluh tiga) ekor ikan campuran hasil penangkapan menggunakan bahan kimia;
- 745 (tujuh ratus empat puluh lima) gram potongan ikan telah dicincang halus;
- 1 (satu) buah ember hitam;
- 1 (satu) buah potongan jerigen warna putih;
- 260 (dua ratus enam puluh) gram ikan yang sudah dicincang dan telah dicampur serbuk Dangke;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAUMERE Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widyastomo Isworo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Herawaty, Br Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme
Statistik293183