- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON TANGGAL 12OKTOBER 2021 NOMOR 255/PID.SUS/2021/PN LSK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA MIO NOMOR POLISI BL 3969 QP, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI-BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA NURDIN BIN A JALIL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTARUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,66 (NOL KOMA ENAM PULUH ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG GALAXY 5J WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO WARNA BIRU NOMOR RANGKA: MH328020BAJ438691 NOMOR MESIN: 5L W04 Y1-11-2 NO.POL.BL 3969 QP;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 12Oktober 2021 Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN Lsk yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Nomor Polisi BL 3969 QP, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai-berikut;
- Menyatakan Terdakwa Nurdin bin A Jalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy 5J warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nomor Rangka: MH328020BAJ438691 Nomor Mesin: 5L W04 Y1-11-2 No.Pol.BL 3969 QP;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 416/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 416/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yus Enidar |
Hakim Anggota | Bayu Isdiyatmoko, Brh.zulkifli |
Panitera | Samuin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 416/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 416/PID/2021/PT BNA
Statistik3619