- Menyatakan Terdakwa Buyung Elshut als Buyung als Bapak Wendi bin Ludut dan Terdakwa Herlis Moning als Moning als Bapak Bahra bin Elyohanes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Buyung Elshut als Buyung als Bapak Wendi bin Ludut dan Terdakwa Herlis Moning als Moning als Bapak Bahra bin Elyohanes oleh karena itu dengan masing-masing pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang mengandung metafetamina yang termasuk Narkotika Golongan I dengan berat 2,34 gram yang ditimbang bersamaan dengan bungkusnya serta berat 1,65 gram yang ditimbang tanpa bungkusnya;
- 1 (satu) lembar amplop warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Perbakin;
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit telepon selular merek I-Cherry warna hitam beserta kartu sim;
- 1 (satu) unit telepon selular merek Nokia warna biru beserta kartu sim;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kunti Kalma Syita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik8344