- Menyatakan Terdakwa BUDI ARJUNA WIBAWA Als BUDI BIN (Alm) ARIFFIN SETIA GUNAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set kato 8 (delapan) inch;
- 1 (satu) unit mesin sedot air merk Nishikawa beserta selang spiral warna hijau;
- 2 (dua) buah jirigen berisikan BBM;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inch;
- 1 (satu) buah selang isap;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 (enam) inch;
- 6 (enam) buah tali poli;
- 1 (satu) buah NS 50 (lima puluh);
- 2 (dua) buah selinger mesin;
- 2 (dua) unit mesin domping merk Amec S1125;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 27/Pid.B/LH/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 27/Pid.B/LH/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung, Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 26/Pid.B/LH/2021/PN Kkn atas nama Efra Als Pra Bin Udut dan Satria Putra Sanjaya Als Putra Bin Rudin; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/LH/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/LH/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/LH/2021/PN Kkn
Statistik11449