Putusan PN Kuala Kurun Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Kkn |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amir Rizki Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: 1.Menerima Gugatan Penggugat; 2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3.Menyatakan Reinstein Muris Bayuh telah meninggal dunia tanggal 23 November 1988; 4.Menyatakan anak pertama Pewaris yang bernama Kornelis R. M Bayuh telah meninggal dunia pada tanggal 3 Desember 2013; 5.Menyatakan anak kedua Pewaris yang bernama Margaretha R. M Bayuh telah meninggal dunia pada tanggal 5 November 2018; 6.Menyatakan anak ketiga Pewaris yang bernama Capplen R. M Bayuh telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2004; 7.Menyatakan anak kelima Pewaris yang bernama Lilie R. M Bayuh telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2008; 8.Menetapkan nama-nama yang disebut di bawah ini: 1.Kornelis R. M Bayuh (Alm); 2.Missory R. M Bayuh; 3.Margaretha R. M Bayuh (Alm); 4.Capplen R. M Bayuh (Alm); 5.Mariani R. M Bayuh; 6.Lilie R. M Bayuh (Alm); 7.Suryani R. M Bayuh; 8.Martini R. M Bayuh; 9.Ratnawati R. M Bayuh; 10.Rutine R. M Bayuh; Sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Reinstein Muris Bayuh; 9.Menetapkan nama-nama yang disebut di bawah ini: 1.Trisye Rosalina Nova; 2.Titik Mariani; 3.Thomas August; Sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Kornelis R. M Bayuh; 4.Fausta Ukan Smollistyawati; 5.Felix Adi Smollistiawan; 6.Fransiska Evi Smollistyawati; Sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Margaretha R. M Bayuh; 7.Evi Selviana; 8.Andria Saputra; 9.Nugroho Karianto; Sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Capplen R. M Bayuh; 10.Bryan Adam; 11.Thonytab; 12.Samuel; Sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Lilie R. M Bayuh; 10.Menetapkan sebagai hukum harta peninggalan Almarhum Reinstein Muris Bayuh adalah sebagai berikut: A.Sebidang tanah Dahuyan Karakup, yang terletak di Kurun Seberang RT 14, dengan luas batas-batas sebagai berikut: -Panjang Sebelah utara : 318 M berbatasan dengan Mawar; -Lebar Sebelah timur : 250 M berbatasan dengan Sei Hara; -Panjang Sebelah selatan : 225 M berbatasan dengan Sunar Sudarjo; -Lebar Sebelah barat : 154 M berbatasan dengan Kadidi/Indu Heri; B.Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Sangkurun No. 26, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut: a.Luas Tanah: -Panjang : 200 M; -Lebar : 12 M; b.Luas Rumah: -Panjang : 12 M; -Lebar : 8 M; c.Batas-batas: -Sebelah utara : berbatasan dengan Juhari; -Sebelah timur : berbatasan dengan Jl.Sangkurun; -Sebelah selatan : berbatasan dengan Suryani R.M Bayuh; -Sebelah barat : berbatasan dengan Jl. Singa Runjanz; 11.Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris adalah sebagai berikut: 1.Penggugat mendapatkan hak warisan berupa sebidang tanah Dahuyan Karakup, yang terletak di Kurun Seberang RT 14, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut: -Panjang Sebelah utara : 318 M berbatasan dengan Jastonik; -Lebar Sebelah timur : 220 M berbatasan dengan Sei Hara; -Panjang Sebelah selatan : 225 M berbatasan dengan Sunar Sudarjo; -Lebar Sebelah barat : 124 M berbatasan dengan Kadidi/Indu Heri; 2.Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Sangkurun No. 26, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut: a.Luas Tanah: -Panjang : 200 M; -Lebar : 12 M; b.Luas Rumah: -Panjang : 12 M; -Lebar : 8 M; c.Batas-batas: -Sebelah utara : berbatasan dengan Juhari; -Sebelah timur : berbatasan dengan Jl.Sangkurun; -Sebelah selatan : berbatasan dengan Suryani R.M Bayuh; -Sebelah barat : berbatasan dengan Jl. Singa Runjanz; Menjadi hak waris Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Para Ahli Waris Kornelis R. M Bayuh, Para Ahli Waris Margaretha R. M Bayuh, Para Ahli Waris Capplen R. M Bayuh dan Para Ahli Waris Lilie R. M Bayuh; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN Kkn
Statistik9819