- Menyatakan Terdakwa Niko Priatama als Ikong als Cina als Bapak Fini bin Lanci tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (1 (satu) plastik klip besar serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,52 gram dan berat bersih 100,56 gram;
- 1 (satu) plastik klip kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,84 gram;
- 6 (enam) butir yang diduga Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat kotor 1,89 Gram dan berat bersih 1,29 Gram;
- 1 (satu) bundel plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna hitam beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah sarung merk Red Doorz warna merah;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 150 warna putih beserta Sim Card;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih beserta Sim Card;
- 1 (satu) buah Tas warna hitam merk JQ Colection;
- Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik8218