- Menyatakan Terdakwa Rini binti Salino dan Terdakwa Kristian Dehel Als Bapak Riki Bin Dehel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rini binti Salino dan Terdakwa Kristian Dehel Als Bapak Riki Bin Dehel dengan masing-masing pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic klip serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,52 gram dan berat bersih 2,25 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO CPH 2083 warna biru beserta simcard dengan No. 081257239064;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Q 1938 warna hitam beserta simcard dengan No. 081258226200;
- Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan Terdakwa Rini binti Salino dan Terdakwa Kristian Dehel Als Bapak Riki Bin Dehel untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik5812