- Menyatakan Terdakwa Mardono als Dono als Bapak Risa Bin Agau Riwey tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor VARIO CBS, Nomor Polisi; KH 3308 TD, Merk Honda dengan Nomor Mesin : MH1JF311XAK147714 DAN NOMOR Rangka : JF31E0146964 WARNA Merah Silver Beserta Kunci Kontaknya;
- 1 (satu) Lembar STNK dengan Nomor Mesin : MH1JF311XAK147714 dan Nomor Rangka JF31E0146964 atas nama TUNGGUNG P.N GURNING?, SP;
- 1 (satu) buah Helm Bermotif merk GM Warna Hitam;
- 1 (satu) Lembar Masker Warna Hijau;
- 1 (satu) Lembar Baju Merk CRS91 Warna Biru;
- 1 (satu) Lembar Jaket Levis Merk Out Back Warna Biru;
- 1 (satu) Lembar Celana Panjang Jeans Merk Cardinal Casual Warna Abu- Abu;
- 1 (satu) Buah Tas Gendong Warna Hitam Merk QIANMEIGUI;
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink Merk Forever Young;
- 1 (satu) Buah Hp Merk Oppo RENO3 Warna Putih Dengan IMEI1:865491042114095 IMEI2: 865491042114087;
- 1 (satu) Buah kotak Hp Merk OPPO RENO3 Warna Biru;
- 1 (satu) Lembar Nota Pembelian Hp Merk OPPO RENO3;
- Uang tunai sebesar Rp. 6.386.000,- (Enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 18/Pid.B/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 18/Pid.B/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Guntar A. Sudjata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Kunti Kalma Syita |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Rianasensi Als Busu Bin Munci Bilin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2021/PN Kkn
Statistik6215