- Menyatakan Terdakwa Victor Yadi als Victor bin Yohanes Toni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 0,47 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah bekas permen Kopiko;
- 1 (satu) buah bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru;
- 1 (satu) buah kartu SIM telepon selular;
- 1 (satu) unit telepon selular merek Vivo tipe 1902 warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik16045