- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Hendrie Handoko S binti Hanny Hantoro S) terhadap Penggugat (Suriyanti binti Rahman Jarum (Alm));
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum/Objek yang telah disetujui tersebut tertanggal 10 September 2021, yaitu: (3.1). Menetapkan pemeliharaan atau hadhanah anak perempuan bernama: Kania Zhafira Athaya Putri binti Novian Ardi Pahlawan lahir di Sukoharjo pada tanggal 30 September 2014 dan seorang anak laki-laki yang bernama Kenzie Zikri Athallah Putra bin Novian Ardi Pahlawan lahir di Bontang pada tanggal 11 Juli 2017 diberikan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya hingga anak tersebut mumayyiz/berusia 12 tahun; (3.2). Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan kedua orang anaknya yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1. (tiga titik satu) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Pengggat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak; (3.3). Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah kedua orang anak yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1. (tiga titik satu) tersebut di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai kedua orang anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah menikah;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 423/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerul Aslam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 423/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik306