- Menyatakan Terdakwa Krisna Bin Thamrin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp377.740.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), jika denda tidak dibayarkan maka harta dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak dipenuhi diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) karton hasil tembakau (rokok) merek Luffman;
- 10 (Sepuluh) Slop Rokok Merek Luffman;
- 3 (tiga) Karton Rokok Merek Luffman;
- 1 (satu) Unit Telepon Seluler Seluler Merek Nokia Model 105;
- 1 (satu) Buah kartu SIM Merek Telkomsel Nomor 00250000074334529;
- Bukti Transfer Rekening BRI Tertanggal 12 Juni 2021 (transfer menuju Nomor Rekening 069601029296502 atas nama M. RIDWAN SGN);
- 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Hitam BK 9502 TP;
- 1 (Satu) Unit Kunci Mobil Suzuki Carry Warna Hitam BK 9502 TP;
- Fotokopi kartu Keluarga Atas nama KRISNA bin TAMRIN Nomor 1274060211120001;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 308/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik7916