- Menyatakan terdakwa Husni Bin Syarifudin Juhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum meyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan6 (enam) bulan dandenda sebesarRp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 3 (tiga) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,76 (satu koma tujuh enam) gram;
- 2 (dua) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) lembar plastik klip besar warna bening merk ZIP IN;
- 8 (delapan) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Fleco warna silver lengkap dengan kotaknya;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah selotip warna bening;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah air mineral merk Me Water;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru muda;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru tua.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 4497-01-007948-50-1 atas nama Muhammad Irpani;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor 5221 8431 0734 2342;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afridiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa atas nama HUSNI Bin SYARIFUDIN JUHRI. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik6815