- Menyatakan Terdakwa RUDI Alias AGAU Bin MURSID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 61 (enam puluh satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 59,22 (lima puluh sembilan koma dua dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu;
- Uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan warna biru merah dengan Nopol DA4026 EV;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya;
- 19 (sembilan belas) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk zip in;
- 2 (dua) pak plastik klip warna bening merk LIPS;
- 2 (dua) buah serok yang terbuat dari plastik warna bening;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran besar;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk constant warna hitam lengkap dengan sarungnya;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah toples warna kuning;
- 1 (satu) buah toples warna bening;
- 1 (satu) buah kotak senter warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone warna biru merk Oppo;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk nokia;
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk YIANG;
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nopol DA 2129 EQ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda type V1J02Q32L0 A/T tahun pembuatan 2020 isi silinder 149,32 Nomor Rangka MH1KF2111LK424221 Nomor mesin KF21E1423824 dengan Nopol DA 2129 EQ atas nama AULIA ULFAH;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda type V1J02Q32L0 A/T tahun pembuatan 2020 isi silinder 149,32 Nomor Rangka MH1KF2111LK424221 Nomor mesin KF21E1423824 dengan Nopol DA 2129 EQ atas nama AULIA ULFAH;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nopol DA2140 EBZ;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda type V1J02Q32L0 A/T tahun pembuatan 2020 isi silinder 149,32 Nomor Rangka MH1KF2118LK410784 Nomor mesin KF21E1410471 dengan Nopol DA 2140 EBZ atas nama MARIA ULPAH;
Putusan PN BARABAI Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmah Kusumayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; Dikembalikan kepada Saksi AULIA ULFAH; Dikembalikan kepada Saksi MARIA ULPAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik7215