- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening yang bertuliskan klip plastik ukuran agak besar;
- 3 (tiga) pak plastik klip warna bening yang bertuliskan klip plastik ukuran kecil;
- 1 (satu) plastik klip warna bening merk lips;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk constant warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu merk airborne;
- 1 (satu) buah handphone merk asus warna biru;
- 1 (satu) kaleng merk Lactogen warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warna putih dengan Nomor Polisi DA 6724 VQ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha type 1 kp A/T model scooter tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka MH31KP00ACJ183717 Nomor Mesin 1 kp 183783 warna putih dengan nomor polisi DA 6724 VQ atas nama pemilik MUHAMMADIN, H lengkap dengan SKPDnya;
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti Malter S Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AULIA UR RAHMAN Bin MUHAMMADIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa AULIA UR RAHMAN Bin MUHAMMADIN dari dakwaaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa AULIA UR RAHMAN Bin MUHAMMADIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AULIA UR RAHMAN Bin MUHAMMADIN dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik7616