- 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabunya;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca You C.1000 lengkap dengan sedotannya;
- 1 (satu) lembar tissu warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver dengan menggunakan kartu sim dari IM3 dengan nomor 085651233565;
Putusan PN BARABAI Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HALISSANDI Als HALIS Bin JUNAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa MUHAMMAD HALISSANDI Als HALIS Bin JUNAIDI dari dakwaaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HALISSANDI Als HALIS Bin JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD HALISSANDI Als HALIS Bin JUNAIDI dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik494