- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YURIDI RAHMANA Alias BAYU Bin JAMHURI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,83 (satu koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan SUPER;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari kertas warna putih;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- 2 (dua) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Digipounds;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan kartu Sim dari Axis dengan Nomor 083159152540;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger;
- Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmah Kusumayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dirusak sehingga tidak dapat diperbunakan kembali; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik8113