- Menyatakan Terdakwa SYARKAWI Alias ABIB AWI Bin H. EDHAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,11 (satu koma satu satu) gram;
- 1 (satu) buah buku kecil yang berisi catatan transaksi;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 031-00-1268968-6 atas nama SARKAWI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor 6032 9805 2268 5082;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Louis Vuitton;
- 1 (satu) buah handphone warna biru merk Oppo dengan menggunakan kartu SIM dari Telkomsel dengan nomor 081381308031;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp1.925.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmah Kusumayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik953