- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Hasim Lubis bin Paisar Lubis) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Tirom Binti Dirman Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan tiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama Khoirun Nisa Lubis, perempuan, lahir tanggal 16 September 2013, Febri Yanti Sapitri Lubis, perempuan, lahir tanggal 1 Februari 2017 dan Sri Anni Wahyuni Lubis, perempuan, lahir tanggal 24 Februari 2020; berada di bawah hak asuh Penggugat Rekonvensi (Tirom binti Dirman Harahap) dengan kewajiban tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada ketiga anak tersebut sebagai ayah kandung;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Abdul Hasim Lubis bin Paisar Lubis) untuk menyerahkan ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang telah ditetapkan di bawah hak asuh Penggugat Rekonvensi sebagaimana dictum amar angka 2 dalam rekonvensi di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hak asuh anak (biaya hadhanah/nafkah anak) untuk tiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang telah ditetapkan di bawah hak asuh Penggugat Rekonvensi sebagaimana dictum amar angka 2 dalam rekonvensi di atas melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai ketiga anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi untuk nafkah iddah dan mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi pada saat persidangan ikrar talak sebelum talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 281/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Arif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik531