- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rusmin bin Abd Rasid) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Seni Wati binti Marjuki) di depan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Shalwa Azzahra binti Rusmin, lahir pada tanggal 18 April 2009;
- Khairani Ayunda binti Rusmin, lahir pada tanggal 5 Desember 2013;
- Wahyu Ardhan bin Rusmin, lahir pada tanggal 13 Juni 2020;
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 691/Pdt.G/2021/PA.Utj |
|
Nomor | 691/Pdt.G/2021/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketuarizal Sidiq Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Wahid Pangaji, S.sy., I.br Hakim Anggotaputra Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dianti Wanasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kondisi kesehatan dan pendidikan anak tersebut; 3. Menetapkan nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Shalwa Azzahra binti Rusmin, lahir pada tanggal 18 April 2009, Khairani Ayunda binti Rusmin, lahir pada tanggal 05 Desember 2013 dan Wahyu Ardhan bin Rusmin, lahir pada tanggal 13 Juni 2020 sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas untuk masa yang akan datang melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pdt.G/2021/PA.Utj
Statistik90