- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PEMBANDING;------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR: 47/G/2019/PTUN-PLG, TANGGAL 11 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;--------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding Para Penggugat/Pembanding;------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 47/G/2019/PTUN-PLG, tanggal 11 Mei 2020 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 145/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 145/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurnaeni Manurung |
Hakim Anggota | H.l. Mustafa Nasution, Mhbrmula Haposan Sirait |
Panitera | Armen Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Para Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan dan yang tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 57 K/TUN/2021
Banding : 145/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik1380