- Menyatakan Terdakwa Karimuddin Rasyidin Alias Pudin Bin Rasyidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. Perdana.
- 1 (satu) buah GPS merk ONWA Model KP-32 Nomor seri 32190104650-2.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 317/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Hikmah, Hakim Anggota Inda Rufiedi |
Panitera | Panitera Pengganti Alfiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui terdakwa Karimuddin Rasyidin Alias Pudin Bin Rasyidin.; - 2 (dua) buah fiber warna kuning. - 3 (tiga) buah fiber warna orange. - 4 (empat) buah keranjang warna biru. - 1 (satu) buah fiber warna biru. - 2 (dua) set tali kapal. - 2 (dua) unit papan pemberat. - 1 (satu) set jaring trawl. - Ikan 30 kg. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 317/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1032 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 317/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik8626