- Menyatakan Terdakwa Akmal Hanif Bin (Alm) H. Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pelunasan Dana Umrah Untuk 2 (dua) Orang Pemberangkatan Bulan Desember 2019 Dengan Rincian: Pada Tanggal 19 September 2018 Dengan No.seri Kwitansi 00157 Dengan Jumlah Uang Sebesar Rp.18.500.000,- (delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Diserahkan Oleh Nurhayati Kepada Mutiawati;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pelunasan Dana Umrah Untuk 2 (dua) Orang Pemberangkatan Bulan Desember 2019 Dengan Rincian: Pada Tanggal 17 April 2018, Dengan No.seri Kwitansi 000614, Dengan Jumlah Uang Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) Diserahkan Oleh Habibah Kepada Khairul Amri. Pada Tanggal 29 Agustus 2018, Dengan No.seri Kwitansi 000119, Dengan Jumlah Uang Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua Puluh Juta Rupiah) Diserahkan Oleh Nova Erlisa Kepada Mutiawati. Pada Tanggal 24 September 2018, Dengan No.seri Kwitansi 000173, Dengan Jumlah Uang Sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh Juta Rupiah) Diserahkan Oleh Nova Erlisa Kepada Khairul Amri;
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Mandiri Cabang Lhokseumwe Dengan Nomor Rekening: 158-00-0310237-3 Atas Nama Pemilik Buku Akmal Hanif;
- Bukti Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri Cabang Lhokseumwe Sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri:158-00-0550555-7 Pada Tanggal 18 April 2018 Atas Nama Penerima Saudari Ratna;
- Bukti Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri Cabang Lhokseumwe Sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri:158-00-0550555-7 Pada Tanggal 11 Mei 2018 Atas Nama Penerima Saudari Ratna;
- Bukti Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri Cabang Lhokseumwe Sejumlah Rp.25.000.000,- (dua Puluh Lima Juta Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri:158-00-0550555-7 Pada Tanggal 04 Juli 2018 Atas Nama Penerima Saudari Ratna;
- Bukti Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri Cabang Lhokseumwe Sejumlah Rp.5.500.000,- (lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri:158-00-0550555-7 Pada Tanggal 20 September 2018 Atas Nama Penerima Saudari Ratna;
- Bukti Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri Cabang Lhokseumwe Sejumlah Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri:158-00-0550555-7 Pada Tanggal 31 Agustus 2018 Atas Nama Penerima Saudari Ratna;
- Bukti Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri Cabang Lhokseumwe Sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh Juta Rupiah) Ke Rekening Bank Mandiri:158-00-0550555-7 Pada Tanggal 27 September 2018 Atas Nama Penerima Saudari Ratna;
- 1 (satu) Lembar Brosur Paket Umroh Reguler Elhanif Tour & Travel;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 268/Pid.B/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 268/Pid.B/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.B/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 268/Pid.B/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.B/2021/PN Lsk
Statistik10124