Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 913/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 913/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | R. Iim Nurohim, Sudjarwanto |
Panitera | Dwi Ira Marwanti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;3. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi menyelesaikan pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Tongkang BG.FAPUTRA 2701, dengan ukuran: Panjang 270 Ft (dua ratus tujuh puluh Feet) Lebar = 80 Ft (delapan puluh Feet), Tinggi = 16 Ft (enam belas Feet) pesanan Penggugat Rekonvensi sesuai kewajiban hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) jo. Lampiran III Akta Perubahan Ke-2, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyelesaikan pengurusan dan menyerahkan Dokumen 1 (satu) Unit Kapal Tongkang BG.FAPUTRA 2701, dengan ukuran : Panjang 270 Ft (dua ratus tujuh puluh Feet) Lebar = 80 Ft (delapan puluh Feet), Tinggi = 16 Ft (enam belas Feet) pesanan Penggugat Rekonvensi kepada Bank sesuai kewajiban hukumnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) jo. Pasal 7 Ayat (1) Akta Perubahan Ke-2, dalam waktu jangka 1 (satu) bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIMenghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 913/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik3510