- Menyatakan Terdakwa PIPIN alias PIPIN bin KASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa :
- 13 (tiga belas) bungkus plastic bening yang masing-masing dibalut tissue dan dibungkus lakban hitam berisi narkotika jenis sabu,
- 6 (enam) bungkus plastic bening berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu,
- 3 (tiga) pack plastic klip bening,
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merek constant,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah lakban hitam,
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Gold,
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Silver,
- 1 (satu) buah kaca pirex,
- 1 (satu) bungkus kotak Rokok Marlboro Hitam,
- 1 (satu) buah koper merek Bonia warna coklat,
- Uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BNI,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Beni Saputra alias Beni bin Mariyono; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik6115