- Menyatakan Terdakwa Dani Lovi Yandi Bin A. Basri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niagasebagaimana dalam alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dani Lovi Yandi Bin A. Basri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota kijang super KF 83 Long, warna kuning metalik, tahun 2003, Nopol : BG-1303-L, Noka :MHF11KF8330088463, Nosin :7K-0631435;
- 1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil merk Toyota kijang super KF 83 Long, warna kuning metalik, Tahun 2003, Nopol :BG-1303-L, Noka :MHF11KF8330088463, Nosin : 7K-0631435 An. PT. Sejahtera Intercon;
- 1 (satu) buah tangki modifikasi berukuran 300 (tiga ratus) liter dalam keadaan kosong;
- 9 (sembilan) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong;
- 9 (sembilan) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) yang masing-masing jerigen berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter BBM jenis solar.
Putusan PN BATURAJA Nomor 514/Pid.B/LH/2021/PN BTA |
|
Nomor | 514/Pid.B/LH/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 514/Pid.B/LH/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 514/Pid.B/LH/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pid.B/LH/2021/PN BTA
Statistik809