- Menyatakan Terdakwa Ahmad Prayoga R Bin Kms Rusli tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Unit hendpone merk Vivo Si pro warna Biru beserta simcaaard telkomsel dan XL
- 1 (satu) helai lejing panjang warna hitam polos;
- 1 (satu) helai daster tanpa tangan warna kuning dengan motif bunga warna hijau dan coklat
- 1 (satu) helai baju switer tangan panjang warna putih bertulis REAL SUPERDRY TRADE
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah maron polos
- 1 (satu) helai bra sport warna cream atau coklat muda
- 1 (satu) buah sprai merk my love warna biru muda dan biru tua motif garis garis.
- 1 (satu) rangkap printout bukti chating whatsapp korban dan pelaku
- 1 (satu) unit hendpone merk Samsung A20 warna hitam berikut sim car;
- 1 (satu) buah jok sepeda motor RX King warna Hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertulis NEW LOOK FROM KNDK?
- 1 (satu) buah ATM BRI no Reg. 005901037172508 An Irma Natalia?
Putusan PN BATURAJA Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 524/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bob Sadiwijaya, Hakim Anggota Hendri Agustian |
Panitera | Panitera Pengganti Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Suci Ramadhaniyah Binti Heriyanto Waldi; Ditetapakan terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 524/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik339297