Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 189/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | Achmad Guntur, Elfian |
Panitera | Mory Sensy Siregar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I dan IV serta Tergugat III tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan IV Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah akta-akta:- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Nomor: 522a tertanggal 20 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat II;- Surat Kuasa Nomor: 522b tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Perjanjian Pengosongan Tempat No. 522c tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak No. 522d tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Nomor; 522e tertanggal 20 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat II;- Surat Kuasa Nomor: 522f tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Perjanjian Pengosongan Tempat No.522g tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak No. 522h tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Nomor: 522i tertanggal 20 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat II;- Surat Kuasa Nomor: 522j tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Perjanjian Pengosongan Tempat No.522k tertanggal 20 Juni 2015;- Akta Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak No.522l tertanggal 20 Juni 2015;3. Menyatakan sah Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) Nomor; 02 tanggal 4 Agustus 2016;4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dan atau pihak lainnya untuk mengosongkan rumah berikut bangunan yang terletak di Jalan Lebak Bulus 3 No.15 A,B dan C Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan menyerahkannya kepada para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan IV Konvensi atau kepada pihak yang diberikan kewenangan untuk menerima tanah berikut bangunan tersebut;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah berikut bangunan seperti tersebut pada petitum No.5 sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI;- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.252.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik2280