- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu motif gambar boneka hello kitty;
- 1 (satu) potong celana dalam warna PINK motif bulat-bulat warna warni.;
- 1 (satu) potong miniset warna merah marun;
- 1 (satu) potong baju kaos warna hijau bertuliskan HERBALIFE NUTRION;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru motif bulat-bulat warna warni;
- 1 (satu) potong celana pendek warna putih dan hitam;
- 1 (satu) lembar sprei warna coklat;
- 1 (satu) potong dress warna hitam motif bunga-bunga;
- 1 (satu) potong miniset warna putih garis warna pink;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y91C warna hitam dan biru tanpa kartu;
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah;
- 1 (satu) potong baju kaos warna kuning;
- 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu ;
- 1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) potong BOXER warna merah.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dan biru beserta kartu Simpati dengan nomor 082144079302.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Widhiantari Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Anak korban Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 80/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik629