- Menyatakan Terdakwa Arianto DJ Djaafar Alias Anto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua penuntut umum dan tindak pidana ?dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk?; sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) sachet Plastik Bening berukuran Kecil transparan yang di dalamnya berisikan serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Buah Dos susu merk PRENAGEN ESENSIS berisikan 1 (satu) buah batu;
- 1 (satu) Buah Paket Barang Kiriman yang bertuliskan ?UNTUK PAPA IRNA, Alamat : KUALA BESAR? dikemas dengan menggunakan Dos Berwarna Merah Muda kemudian dibungkus dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan lakban berwarna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Berwarna hitam dengan nomor IMEI : IMEI I : 356951098052867, IMEI II : 356951098152865 dan nomor SIM CARD : 0822 9127 0363;
- 1 (satu) buah Senjata tajam Jenis BADIK
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza warna silver nomor registrasi DN 1062 AB
Putusan PN BUOL Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin Mohammad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada OLHA KAWULUR Alias OMA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik10738