- Menyatakan Terdakwa YAKOBUS MONA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAKOBUS MONA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa YAKOBUS MONA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah parang tokok, pada sisi parang terdapat gambar buaya, warna kombinasi hitam pudar dan perak, terdapat noda merah yang telah mengering diduga darah, gagang terbuat dari plastik warna hitam dan di lilit dengan ban berwarna hitam, pada ujung parang di lilit dengan beberapa tali nilon ukuran kecil berwarna biru, hijau dan kuning, panjang keseluruhan parang 55 cm (kurang lebih lima puluh lima centimeter) terdiri dari panjang isi parang 41 cm (kurang lebih empat puluh satu centimeter), lebar isi parang 5 cm (kurang lebih lima centimeter), panjang gagang parang 14 cm (kurang kebih empat belas centimeter), lebar gagang parang 4 cm (kurang lebih empat centimeter);
- Sebuah sarung parang terbuat dari jerigen plastik warna putih pudar, pada dinding sarung sebelah kiri dan kanan terdapat bekas goresan, pada beberapa tepi dijahit dengan tali nilon warna kuning, pangkat sarung di ikat dengan tali putih dan hitam, pada dinding sarung kiri dan kanan terdapat noda merah di duga darah, panjang sarung parang 44 cm (kurang lebih empat puluh empat centimeter) dan lebar sarung parang 8 cm (kurang lebih delapan centimeter);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 30/Pid.B/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 30/Pid.B/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arvan As |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko, Br Hakim Anggota Pahala Yudha Anugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Riomes Mareno Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2021/PN Kfm
Statistik10623