- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen oleh Pdt. B.F. Siahaan Sth, yang kemudian kemudian tercatat pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana pada kutipan Akte Perkawinan Nomor: 1202-KW-06122016-0001 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan anak atas nama :
- Gokman Andika Siagian, Lahir Tanggal 22-09-2013 NIK: 1202122209130001 sebagai mana tertera Kartu Keluarga Nomor: 1202122511160001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 14-04-2021;
- Monica L.Siagian dengan NIK:1202125511150001 sebagai mana tertera Kartu Keluarga Nomor:1202122511160001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 14-04-2021;
- Daniel Alvaro Siagian dengan NIK: 1202121108170001 sebagaimana tertera pada Kartu Keluaraga Nomor: 1202122511160001 yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 14-04-2021;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yosephine Artha In Avrielly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Merupakan anak kandung Penggugat dan Tergugat dari perkawinannya; 4. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2012 telah yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen oleh Pdt. B.F Siahaan dan kemudian tercatat pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana pada kutipan Akte Perkawinan Nomor : 1202-KW-06122016 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung untuk memberitahukan dan atau mengirimkan 1 (satu) Eksemplar Salinan Putusan dalam perkara ini pada Kantor Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Tapanuli Utara agar dicatatkan dalam buku besar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta perceraian antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik9612